وَإِنَّمَا قَالَ الْمُصَنِّفُ
كَلَامُنَا لِيُعْلَمَ أَنَّ التَّعْرِبْفَ إِنَّمَا هُوَ لِلْكَلَامِ فِي اصْطِلَاحِ
النَّحْوِيِّيْنَ لَا فِي اصْطِلَاحِ اللُّغَوِيِّيْنَ وَهُوَ فِي اللُّغَةِ اسْمٌ لِكُلِّ مَا
يُتَكَلَّمُ بِهِ مُفِيْدًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُفِيْدٍ. وَالْكَلِمُ:
اسْمُ جِنْسٍ وَاحِدُهُ كَلِمَةٌ وَهِيَ إِمَّا اسْمٌ وَإِمَّا فِعْلٌ وَإِمَّا حَرْفٌ
لِأَنَّهَا إِنْ دَلَّتْ عَلَى مَعْنًى فِي نَفْسِهَا
غَيْرِ مُقْتَرِنَةٍ بِزَمَانٍ فَهِيَ الِاسْمُ وَإِنِ اقْتَرَنَتْ بِزَمَانٍ فَهِيَ الْفِعْلُ وَإِنْ
لَمْ تَدُلَّ عَلَى مَعْنًى فِي نَفْسِهَا بَلْ فِي غَيْرِهَا فَهِيَ الْحَرْفُ.وَالْكَلِمُ:
مَا تَرَكَّبَ مِنْ ثَلَاثِ كَلِمَاتٍ فَأَكْثَرَ كَقَوْلِكَ إِنْ قَامَ زَيْدٌ.
وَالْكَلِمَةُ: هِيَ اللَّفْظُ
الْمَوْضُوْعُ لِمَعْنًى مُفْرَدٍ فَقَوْلُنَا الْمَوْضُوْعُ لِمَعْنًى
أَخْرَجَ الْمُهْمَلَ كَدَيْزٍ وَقَوْلُنَا مُفْرَدٌ
أَخْرَجَ الْكَلَامَ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ لِمَعْنًى غَيْرِ مُفْرَدٍ
Dan
sesungguhnya saja Mushonnif mengatakan كلامنا
adalah agar diketahui bahwa pengertian kalam di sini adalah pengertian kalam
menurut Ulama Nahwu bukan menurut ahli Bahasa karena secara bahasa adalah
sebuah nama bagi setiap yang terucap baik berfaidah ataupun tidak.
Dan
Kalim adalah isim jenis yang bentuk satunya adalah كلمة/kalimah,
dan kalimah adakalanya berupa isim, adakalanya berupa fi'il dan adakalanya
berupa huruf, karena kalimah(kata)
apabila pada dzatnya memilki makna serta tidak ada kaitannya dengan waktu maka
itu adalah ISIM, dan suatu kata apabila pada dzatnya dia memiliki makna serta
berkaitan dengan waktu maka itu adalah FI'IL, dan suatu kata apabila pada
dzatnya dia tidak punya makna melainkan ketika disambungkan dengan yang lainnya
maka itu adalah HURUF.
Dan
KALIM adalah kalimat yang tersusun dari 3 kata atau lebih, seperti perkataan
engkau:
إن قام زيد
Sedangkan
كَلِمَة (kata) adalah lafadz yang digunakan untuk
satu kata yang memiliki makna.
Maka
perkataan kami الموضوع لمعنى
(yang digunakan untuk satu makna) itu mengecualikan kata yang muhmal (tidak
digunakan) seperti: ديز (DAIZ), dan perkataan
kami مفرد (satu kata) itu mengecualikan KALAM karena
yang namanya KALAM itu digunakan untuk kalimat yang bukan satu kata serta
mengandung makna yang sempurna.
ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الْقَوْلَ يَعُمُّ الْجَمِيْعَ
وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَقَعُ عَلَى الْكَلَامِ
أَنَّهُ قَوْلٌ وَيَقَعُ أَيْضًا عَلَى الْكَلِمِ
وَالْكَلِمَةِ أَنَّهُ قَوْلٌ وَزَعَمَ بَعْضُهُمْ أَنَّ
الْأَصْلَ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْمُفْرَدِ ثُمَّ
ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ أَنَّ الْكَلِمَةَ قَدْ يُقْصَدُ بِهَا
الْكَلاَمُ كَقَوْلِهِمْ فِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
كَلِمَةُ الْإِخْلَاصِ وَقَدْ يَجْتَمِعُ الْكَلَامُ
وَالْكَلِمُ فِي الصِّدْقِ وَقَدْ يَنْفَرِدُ
أَحَدُهُمَا فَمِثَالُ اجْتِمَاعِهِمَا
قَدْ قَامَ زَيْدٌ فَإِنَّهُ كَلَامٌ لِإِفَادَتِهِ مَعْنًى
يَحْسُنُ السُّكُوْتُ عَلَيْهِ وَكَلِمٌ لِأَنَّهُ
مُرَكَّبٌ مِنْ ثَلَاثِ كَلِمَاتٍ وَمِثَالُ انْفِرَادِ
الْكَلِمِ إِنْ قَامَ زَيْدٌ وَمِثَالُ انْفِرَادِ
الْكَلَامِ زَيْدٌ قَائِمٌ
Kemudian
Mushonnif rahimahullah menyebutkan bahwa qoul itu bisa mencakup semuanya, baik
kalam, kalim, maupun kalimah disebut sebagai qoul.
Sebagian
ada yang menganggap bahwa aslinya qoul itu digunakan untuk kata yang sendirian.
Kemudian
mushonnif menyebutkan bahwa terkadang kalam disebut dengan kalimah seperti
ucapan mereka tentang
لا إله إلا الله
disebut
kalimah ikhlas.
Dan
terkadang kalam dan kalim benar-benar berkumpul dalam satu kalimat, dan
terkadang salah satu dari keduanya berdiri sendiri.
Contoh
dari berkumpulnya kalam dan kalim terdapat pada kalimat قد قام زيد ini disebut kalam karena memiliki makna yang sempurna dan
tepatnya berhenti pada kalimat tersebut, dan juga disebut sebagai kalim karena
ungkapan tersebut tersusun dari 3 kata.
Dan
contoh ungkapan yang hanya disebut sebagai kalim dan bukan kalam adalah إن قام زيد , dan contoh ungkapan yang hanya disebut sebagai kalam dan
bukan kalim adalah زيد قائم
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar yang bermanfaat