Senin, Oktober 23, 2017


وَإِنَّمَا قَالَ الْمُصَنِّفُ كَلَامُنَا لِيُعْلَمَ أَنَّ التَّعْرِبْفَ إِنَّمَا هُوَ لِلْكَلَامِ فِي اصْطِلَاحِ النَّحْوِيِّيْنَ لَا فِي اصْطِلَاحِ اللُّغَوِيِّيْنَ وَهُوَ فِي اللُّغَةِ اسْمٌ لِكُلِّ مَا يُتَكَلَّمُ بِهِ مُفِيْدًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُفِيْدٍ. وَالْكَلِمُ: اسْمُ جِنْسٍ وَاحِدُهُ كَلِمَةٌ وَهِيَ إِمَّا اسْمٌ وَإِمَّا فِعْلٌ وَإِمَّا حَرْفٌ لِأَنَّهَا إِنْ دَلَّتْ عَلَى مَعْنًى فِي نَفْسِهَا غَيْرِ مُقْتَرِنَةٍ بِزَمَانٍ فَهِيَ الِاسْمُ وَإِنِ اقْتَرَنَتْ بِزَمَانٍ فَهِيَ الْفِعْلُ وَإِنْ لَمْ تَدُلَّ عَلَى مَعْنًى فِي نَفْسِهَا بَلْ فِي غَيْرِهَا فَهِيَ الْحَرْفُ.وَالْكَلِمُ: مَا تَرَكَّبَ مِنْ ثَلَاثِ كَلِمَاتٍ فَأَكْثَرَ كَقَوْلِكَ إِنْ قَامَ زَيْدٌ.
وَالْكَلِمَةُ: هِيَ اللَّفْظُ الْمَوْضُوْعُ لِمَعْنًى مُفْرَدٍ فَقَوْلُنَا الْمَوْضُوْعُ لِمَعْنًى أَخْرَجَ الْمُهْمَلَ كَدَيْزٍ وَقَوْلُنَا مُفْرَدٌ أَخْرَجَ الْكَلَامَ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ لِمَعْنًى غَيْرِ مُفْرَدٍ

Dan sesungguhnya saja Mushonnif mengatakan كلامنا adalah agar diketahui bahwa pengertian kalam di sini adalah pengertian kalam menurut Ulama Nahwu bukan menurut ahli Bahasa karena secara bahasa adalah sebuah nama bagi setiap yang terucap baik berfaidah ataupun tidak.

Dan Kalim adalah isim jenis yang bentuk satunya adalah كلمة/kalimah, dan kalimah adakalanya berupa isim, adakalanya berupa fi'il dan adakalanya berupa huruf, karena  kalimah(kata) apabila pada dzatnya memilki makna serta tidak ada kaitannya dengan waktu maka itu adalah ISIM, dan suatu kata apabila pada dzatnya dia memiliki makna serta berkaitan dengan waktu maka itu adalah FI'IL, dan suatu kata apabila pada dzatnya dia tidak punya makna melainkan ketika disambungkan dengan yang lainnya maka itu adalah HURUF.

Dan KALIM adalah kalimat yang tersusun dari 3 kata atau lebih, seperti perkataan engkau:
 إن قام زيد

Sedangkan كَلِمَة (kata) adalah lafadz yang digunakan untuk satu kata yang memiliki makna.

Maka perkataan kami الموضوع لمعنى (yang digunakan untuk satu makna) itu mengecualikan kata yang muhmal (tidak digunakan) seperti: ديز (DAIZ), dan perkataan kami مفرد (satu kata) itu mengecualikan KALAM karena yang namanya KALAM itu digunakan untuk kalimat yang bukan satu kata serta mengandung makna yang sempurna.

ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الْقَوْلَ يَعُمُّ الْجَمِيْعَ وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَقَعُ عَلَى الْكَلَامِ أَنَّهُ قَوْلٌ وَيَقَعُ أَيْضًا عَلَى الْكَلِمِ وَالْكَلِمَةِ أَنَّهُ قَوْلٌ وَزَعَمَ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْأَصْلَ اسْتِعْمَالُهُ فِي الْمُفْرَدِ ثُمَّ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ أَنَّ الْكَلِمَةَ قَدْ يُقْصَدُ بِهَا الْكَلاَمُ كَقَوْلِهِمْ فِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ كَلِمَةُ الْإِخْلَاصِ وَقَدْ يَجْتَمِعُ الْكَلَامُ وَالْكَلِمُ فِي الصِّدْقِ وَقَدْ يَنْفَرِدُ أَحَدُهُمَا فَمِثَالُ اجْتِمَاعِهِمَا قَدْ قَامَ زَيْدٌ فَإِنَّهُ كَلَامٌ لِإِفَادَتِهِ مَعْنًى يَحْسُنُ السُّكُوْتُ عَلَيْهِ وَكَلِمٌ لِأَنَّهُ مُرَكَّبٌ مِنْ ثَلَاثِ كَلِمَاتٍ وَمِثَالُ انْفِرَادِ الْكَلِمِ إِنْ قَامَ زَيْدٌ وَمِثَالُ انْفِرَادِ الْكَلَامِ زَيْدٌ قَائِمٌ

Kemudian Mushonnif rahimahullah menyebutkan bahwa qoul itu bisa mencakup semuanya, baik kalam, kalim, maupun kalimah disebut sebagai qoul.

Sebagian ada yang menganggap bahwa aslinya qoul itu digunakan untuk kata yang sendirian.

Kemudian mushonnif menyebutkan bahwa terkadang kalam disebut dengan kalimah seperti ucapan mereka tentang
 لا إله إلا الله
disebut kalimah ikhlas.
Dan terkadang kalam dan kalim benar-benar berkumpul dalam satu kalimat, dan terkadang salah satu dari keduanya berdiri sendiri.

Contoh dari berkumpulnya kalam dan kalim terdapat pada kalimat قد قام زيد ini disebut kalam karena memiliki makna yang sempurna dan tepatnya berhenti pada kalimat tersebut, dan juga disebut sebagai kalim karena ungkapan tersebut tersusun dari 3 kata.

Dan contoh ungkapan yang hanya disebut sebagai kalim dan bukan kalam adalah إن قام زيد , dan contoh ungkapan yang hanya disebut sebagai kalam dan bukan kalim adalah زيد قائم

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar yang bermanfaat