Minggu, Oktober 22, 2017
  بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang



اَلْكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ

"Kalam itu adalah lafad yang tersusun dari dua kalimat atau lebih yang memberikan faidah dengan berbahasa Arab." 

Mosunif (pengarang kitab) menjelaskan bahwa kalam menurut Ulama ahli nahwu adalah lafad (اللفظ)yang tersusun dari dua kalimat atau lebih (المركب) yang memberikan faidah (المفيد) dengan berbahasa Arab (بالوضع). 

Penjelasan masing-masing penyusun kalam:

اللفظ  (Lafal) adalah 
الصَّوْتُ الْمُشْتَمِلُ عَلَي بَعْضِ الْحُرُوْفِ الْهِجَائِيَّةِ

"Suara yang terkandung pada sebagian huruf hijaiyah"
Seperti lafad زَيْدٌ karena terkandung suara sebagian huruf hijaiyah yaitu huruf ز, ي, د. Jika tidak terkandung suara sebagian huruf hijaiyah seperti suara dram maka tidak dinamai dengan lafad. Dan keluar dari hukum lafad, sesuatu yang memberikan faidah yang tidak terkandung suara sebagian huruf hijaiyah seperti isyarat, tulisan, tali temali, dan patung maka hal ini tidak disebut kalam menurut ulama ahli nahwu.

 المركب adalah 
مَاتَرَكَّبَ مِنْ كَلِمَتَيْنِ فَاَكْثَرَ

"Sesuatu yang tersusun dari dua kalimah atau lebih"

Seperti lafad قَامَ زَيْدٌ dan زَيْدٌ قَائِمٌ. Contoh yang pertama adalah susunan fiil dan fail, setiap fail dirofakan. Sedang contoh yang kedua adalah susunan mubtada dan khobar dan setiap mubtada itu dirofakan karena ibtida (permulaan) serta setiap khobar dirofakan karena mubtada. Dan mufrod (satu) keluar dari hukum murokab seperti زَيْدٌ saja maka tidak dikatakan kalam menurut ulama ahli nahwu.


المفيد adalah 

مَاأَفَادَ فَائِدَةً يَحْسُنُ السُّكُوْتُ مِنَ الْمُتَكَلِّمِ وَالسَّامِعِ عَلَيْهَا

"Sesuatu yang memberikan faidah yang sempurna sehingga lebih baik diam antara orang yang berbicara dan mendengarkannya (dalam artian perkataannya sudah difahami)." 

Contoh قَامَ زَيْدٌ (Zaid telah berdiri) dan زَيْدٌ قَائِم (Zaid itu orang yang berdiri), sesungguhnya masing-masing dari keduanya memberikan faidah yang sempurna yaitu berita tentang berdirinya Zaid. Sehingga pendengar ketika mendengarnya tidak memperhatikan sesuatu yang lain karena terhenti oleh sempurnanya kalam (ucapan) dan diamnya orang berbicara itu baik. Dan Murokab yang tidak mufid keluar dari hukum mufid contoh غُلَامُ زَيْدٍ (pembantu Zaid), karena walaupun terdiri dari dua kalimah tetapi tidak ada sesuatu yang disandarkan kepadanya (tidak bisa difahami).  Contoh yang lain اِنْ قَام زَيْدٌ (jika Zaid berdiri), karena sempurnnya faidah ini (اِنْ قَام زَيْدٌ) harus disebutkan jawab syaratnya (biasanya kalo jika pasti ada maka, sedangkan pada contoh hanya ada jikanya saja). Maka kedua contoh di atas bukan kalam menurut ulama ahli nahwu. 

Dan ucapan Mushonnif " بالوضع "
Sebagian para Ulama Ahli Nahwu menjelaskannya dengan القصد (Maksud/tujuan). Maka dihukumi keluar dari maksud atau tujuan seperti ucapan/kalam orang yang tidur (ngigau) dan orang yang lupa. Maka hal itu tidak dinamai kalam menurut Ulama Ahli Nahwu. 
Sedangkan sebagian para Ulama Ahli Nahwu yang lain menjelaskannya dengan بالوضع العربي (Berbahasa Arab), maka dihukumi keluar darinya seperti ucapan Bahasa Ajam (non arab) seperti bahasa Turki, bahasa Barbar. Maka hal ini tidak dinamai kalam menurut Ulama Nahwu. 

Contoh dari sesuatu yang terkumpul padanya 4 kaidah adalah قَامَ زَيْدٌ dan زَيْدٌ قَائِمٌ.
Contoh yang pertama adalah fiil dan fail dan contoh yang kedua adalah mubtada dan khabar. Masing-masing dari keduanya adalah lafad, murokab, mufid dan bil wad'i atau Kalam.

Demikianlah pembahasan tentang kalam. Mudah-mudahan bermanfaat. Hafalkan dan sebarkan ya.


_________________
Sumber : Kitab Syarah Mukhtasor Jiddan fi Matni Aj-Jurumiyah milik Sayid Ahmad Zaini dahlan 

Oleh : Diki Al-Amin Darussalam

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan komentar yang bermanfaat