عنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ ، وَعَائِشَةَ –رَضِيَ اللهُ تَعَالَى
عَنْهُمْ– قَالُوا : قَـالَ رَسُوْلُ الله
« وَيْلٌ
لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ».
"Celakalah
bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air wudhu) dengan api neraka." [HR.
al-Bukhari dan Muslim, kecuali hadits ‘Aisyah, hanya diriwayatkan oleh Muslim]
Faedah yang
terdapat dalam Hadits:
1.
Kewajiban mencuci kaki ketika berwudhu apabila tidak dalam keadaan memakai
sepatu atau kaos kaki. Ini adalah ijma’ umat islam. Akan datang in syaa Allah
pembahasan masalah bolehnya mengusap sepatu dan kaos kaki dalam bab tersendiri.
2.
Ancaman keras bagi orang yang meninggalkan sebagian anggota wudhu tidak
terbasuh oleh air.
3.
Barangsiapa meninggalkan anggota wudhu tidak terbasuh oleh air, meskipun hanya
selebar kuku, maka wudhunya tidaklah sah.
Berkata
al-Imam an-Nawawy: Ini adalah perkara yang telah disepakati (oleh para ulama).
Telah
diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dari shahabat Umar Ibnul Khattab, beliau berkata:
"أَنَّ
رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ
وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى"
“Bahwa
seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan (kering) selebar kuku di atas
kakinya, saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, maka beliau pun
bersabda: "Kembali dan perbaguslah wudhumu." Maka dia kembali
(berwudhu) kemudian melakukan shalat.”
4.
Kita lihat kebanyakan kaum muslimin tergesa-gesa ketika berwudhu, sehingga
sering kita dapati tumit-tumit mereka tidak terbasahi oleh air. Ini adalah
kesalahan yang besar yang wajib untuk diingatkan, karena mereka menunaikan
shalat dalam keadaan tidak sah wudhunya. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhary dan
Muslim dari shahabat Abdullah bin ‘Amru, beliau berkata:
"رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا
كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا
وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ
يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ".
"Suatu
hari, kami pulang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Makkah
menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang
mempunyai air, maka kami dapati sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa
mengambil wudhu karena waktu Ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri
mereka, kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Celakalah bagi
tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudhu) dengan api Neraka.
Sempurnakanlah wudhu kalian dengan baik."
5.
Hadits ini dan juga dua hadits yang telah kita sebutkan diatas, merupakan
bantahan atas kelompok syi’ah, yang mana mereka berpendapat bahwa kaki cukup
diusap saja. Ini adalah pendapat yang bathil, menyelisihi al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta ijma’ umat islam.
Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ…
}
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [QS. al-Maidah:6]
Dan
dalam hadits Ustman dan Abdullah bin Zaid yang akan datang menjelaskan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh kakinya ketika berwudhu, bukan
diusap.
Wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat
=========================================
ditulis oleh Abu Ubaidah bin Damiri
al-Jawi
FORUM KIS
https://telegram.me/FORUMKISFIQIH
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar yang bermanfaat