عنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم-: « لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ
حَتَّى يَتَوَضَّأَ ».
"Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika
berhadas hingga ia berwudhu." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Faedah
yang terdapat dalam Hadits:
1.
Wudhu merupakan syarat sahnya shalat.
Berkata
al-Imam an-Nawawy rahimahullah: “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukan
kewajiban berwudhu ketika akan menunaikan sholat. Umat Islam telah sepakat
bahwa berwudhu merupakan syarat sahnya shalat.”
Beliau
juga berkata: “Umat Islam juga telah sepakat tentang keharaman shalat tanpa
berwudhu atau bertayammum jika tidak ada air. Baik itu shalat fardhu (wajib)
maupun shalat sunnah.”
2.
Shalat seseorang dianggap batal apabila dia berhadast, baik hadatsnya karena
sengaja maupun tidak sengaja.
3.
Barangsiapa dengan sengaja shalat tanpa berwudhu, sedangkan dia dia tidak
memiliki udzur, maka dia berdosa.
Masalah: Apakah dia dikafirkan (keluar dari islam) disebabkan dengan
perbuatannya itu?
Jumhur
ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak sampai dikafirkan dengan
perbuatannya tersebut, namun sungguh dia telah melakukan perbuatan dosa yang
sangat besar.
4.
Barangsiapa yang batal wudhunya ditengah-tengah shalatnya, maka tidak boleh
baginya meneruskan shalatnya, bahkan wajib baginya keluar untuk berwudhu
kembali. Jika dia tetap meneruskan shalatnya dalam keadaan telah batal wudhunya
maka dia berdosa dan shalatnya tetap tidak sah.
5.
Demikian juga kalau dia sebagai imam shalat, jika batal wudhunya, maka harus
keluar dari shalatnya untuk berwudhu, kemudian salah seorang makmum yang berada
dibelakang imam maju kedepan untuk menggantikan posisi imam yang sudah keluar
dari shalat.
6.
Apabila seseorang tidak mendapatkan air untuk berwudhu atau debu untuk
bertayammum, maka dia shalat sesuai dengan keadaannya.
Allah
ta’ala berfirman:
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [QS. Ath Thaghabun: 16]
{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا}
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al
Baqarah: 286]
Dalam
hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ"
“Dan
apa yang kuperintahkan kepadamu, maka kerjakanlah semampu kalian” [HR. Al
Bukhari dan Muslim]
Ini
adalah pendapat yang dipilih oleh al-Imam an-Nawawy, beliau berkata: “Ini
adalah pedapat yang paling kuat pendalilannya”. Dan pendapat ini juga dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Masalah: Apakah dalam sujud syukur atau tilawah dipersyaratkan padanya
berwudhu?
Pendapat
yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dipersyaratkan berwudhu ketika
melakukan sujud syukur maupun sujud tilawah, karena tidak ternukilkan dalam
satu hadits pun bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dulu ketika
akan sujud syukur atau sujud tilawah, apalagi memerintahkannya. Dua sujud ini
tidak bisa dikiyaskan dengan shalat, karena dalam dua jenis sujud ini tidak
dipersyaratkan harus menghadap kiblat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan asy-Syaukany.
7.
Adapun selain dari apa yang kita sebutkan diatas, seperti; keluarnya batu atau
cacing baik dari qubul (kemaluan) ataupun dubur maka pendapat yang kuat dalam
masalah ini adalah hal itu termasuk membatalkan wudhu, Ini adalah pendapat
jumhur ulama dan dipilih oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin.
Masalah: Apakah hal-hal yang membatalkan wudhu yang telah disepakati para
ulama?
Hal-hal
yang dapat membatalkan wudhu yang telah disepakati oleh seluruh ulama adalah:
keluarnya kotoran dari dubur, air kencing, air mani, madzi, wadzi, kentut,
darah haid dan pingsan.
Wallahu a'lam bishshawaab.
atau antum bisa download filenya dalam versi pdf pada link di bawah ini:
http://www.mediafire.com/file/zbe89gdbaxtr9jc/Hadits_Ke-2.pdf
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan komentar yang bermanfaat